Categories: Headline

DJBC dan BNN Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Narkotika

Kastara.id, Jakarta – Bertempat di Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan terkait penyelundupan sabu-sabu seberat 100 kilogram, dan Happy Five sebanyak 300.250 butir. Upaya penyelundupan narkotika asal Taiwan yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika internasional, berhasil digagalkan oleh BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Demikian diungkapkan Menteri Keuangan bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala BNN, Danpom TNI, dan Deputi Bidang Pemberantasan BNN memberikan keterangan pers terkait penyelundupan narkotika asal Taiwan di Kantor BNN, Jakarta (18/11)

Menkeu memberikan apresiasi kepada BNN, DJBC serta TNI atas kerjasama dan koordinasinya sehingga mampu menggagalkan penyelundupan ini. “Dengan menyita barang sebanyak ini, yang dapat mengancam 1 juta masyarakat Indonesia, kita sudah menyelamatkan generasi muda bangsa,” kata Menkeu.

Sepanjang tahun 2016, upaya penyelundupan narkoba yang digagalkan DJBC mengalami peningkatan luar biasa. Sampai dengan November 2016, ada 223 kasus, dengan barang bukti yang didapat sebanyak 1.072,55 kg. Penegahan ini berawal dari hasil pengembangan penyelidikan BNN sehingga didapatkan informasi akan adanya penyelundupan narkotika dari Taiwan ke Indonesia melalui jalur laut, dengan cara disembunyikan ke dalam furniture sofa. DJBC kemudian melakukan pemeriksaan fisik dan pelacakan dengan Unit K9.

Dari informasi yang didapat, selain barang bukti, diamankan pula tiga orang tersangka yang terdiri dari dua WNA Taiwan serta seorang WNI di Kompleks pergudangan Sentral Kosambi, Dadap, Tangerang Banten pada Selasa (15/11).

Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, tersangka juga diancam dengan pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Selanjutnya, BNN dan DJBC masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui jaringan dan jalur penyelundupan narkotika dari sindikat narkotika asal Taiwan tersebut. (mar)

Leave a Comment

Recent Posts

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…

Idris – Imam Sabet Penghargaan DPD PKS Terbanyak Raih Kursi DPRD Se Jabar

Kastara.Id,Bandung  - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…