Sustainable Transport Award (STA) 2021

Kastara.ID, Jakarta – Tindakan polisi memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dinilai tidak tepat. Pendapat itu dikemukakan pakar hukum administrasi negara Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Simatupang. Menurutnya, jika memang Anies dianggap bersalah seharusnya yang memanggil adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Saat memberikan komentar (18/11), Dian mempertanyakan pemanggilan dilakukan terhadap Anies dalam kapasitas sebagai apa, pribadi atau jabatan. Jika dalam kapasitas sebagai gubernur, seharusnya pemanggilan menggunakan aturan seperti yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016. Pemeriksaan seharusnya dilakukan oleh Mendagri termasuk memutuskan apakah Anies bersalah atau tidak dan apa pula sanksinya.

PP 48/2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan, menurut Dian juga membolehkan Mendagri menugaskan Tim Inspektorat Jenderal guna melakukan pemeriksaan. Terkait sanksi yang akan diberikan, Dian menuturkan lebih tepat jika dihubungkan dengan jabatan. Sehingga hukuman yang diberikan berupa sanksi administratif, termasuk jika dugaan pelanggaran yang dikenakan terkait Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Jika Anies dihukum dengan sanksi pidana, Dian melihat hal itu tidak tepat. Pasalnya sanksi pidana adalah hukuman yang bersifat personal bukan jabatan. Selain itu pendekatan hukum yang dilakukan polisi terhadap Anies juga tidak tepat. Pasalnya Gubernur DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya adalah bagian dari Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Dian menegaskan hubungan Gubernur DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya bukan atasan dan bawahan. Hubungan keduanya bersifat koordinatif.

Sementara politisi Partai Demokrat Andi Arief menilai pemanggilan Anies tidak wajar. Melalui akun twitter resmi Partai Demokrat,@PDemokrat (18/11), Andi mengatakan, pertanggungjawaban Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah pertanggungjawaban politik. Menurutnya secara politik, Polda Metro Jaya tidak bisa memanggil Anies. Pasalnya posisinya sebagi Gubernur menurut Andi berada di atas Kepolisian Wilayah. (ant)