Donald Trump

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan melalui jajak pendapat atas penyalahgunaan kekuasaan. Total 230 orang anggota Dewan Perwakilan AS sepakat memakzulkan Trump, sementara 197 lainnya menolak.

Untuk diketahui, Trump merupakan presiden ketiga yang menghadapi proses pemakzulan setelah Dewan Perwakilan sepakat mendakwa dengan dua pasal pada Rabu (18/12).

Meski demikian bukan berarti Trump sudah benar-benar diganti. Trump selanjutnya akan disidang Senat. Senat, yang didominasi Partai Republik, membutuhkan suara minimal dua pertiga untuk benar-benar memakzulkan dan mendepak Trump dari Gedung Putih. (sud)