Terminal Tanjung Priok

Kastara.ID, Jakarta – Pengelola Terminal Tanjung Priok memperketat pengecekan kesehatan awak bus mulai hari ini. Pengecekan dilakukan petugas di titik cek poin kedatangan dan keberangkatan di terminal tersebut.

Kepala Terminal Tanjung Priok, Mulya mengatakan, petugas kembali memperketat pengecekan kesehatan awak bus di titik cek poin kedatangan dan keberangkatan. Apabila tidak memenuhi standar, awak bus beserta bus yang dikendarainya tidak diperbolehkan memasuki kawasan Terminal Tanjung Priok.

“Kami akan memperketat pengecekan kesehatan awak bus. Demikian juga kendaraannya jika tidak sesuai standar maka tidak diperbolehkan masuk area terminal,” ujarnya (18/12).

Dijelaskan Mulya, standar kesehatan dimaksud yakni awak bus harus mengantongi surat hasil tes cepat (rapid test) COVID-19 dengan hasil non reaktif. Termasuk, awak bus harus mengikuti serangkaian tes kesehatan seperti tensi, urin, dan gula darah di lantai dua Kantor Terminal Tanjung Priok.

“Kami juga menyediakan ruang isolasi bagi awak bus yang terpapar COVID-19,” tambahnya.

Sedangkan bagi penumpang, sambung Mulya, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Unit Pengelola Terminal (UPT) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Namun dipastikan penumpang dan awak bus wajib menerapkan protokol kesehatan 3M yakni Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan.

“Setiap bus juga wajib menerapkan aturan 50 persen terisi penumpang. Apabila tidak, maka bus tidak diperbolehkan beroperasi,” tandas Mulya. (hop)