Hassan Wirajuda Perlindungan Award 2020

Kastara.ID, Jakarta – “Tantangan pandemi ini menunjukkan ketangguhan mesin diplomasi perlindungan Indonesia,” tegas Menlu Retno LP Marsudi dalam sambutannya pada acara penganugerahan Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award (HWPA), 18 Desember 2020.

Kompleksitas tantangan yang ditimbulkan oleh pembatasan pergerakan dan resiko kesehatan dan keselamatan, tidak menyurutkan usaha seluruh elemen diplomasi Indonesia, baik di pusat maupun di Perwakilan untuk tetap hadir melindungi, jelas Retno.

Pada kesempatan HWPA 2020 yang diselenggarakan secara hybrid ini, Menlu Rento memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para penggiat pelindungan dan pemangku kepentingan atas peran, pengabdian serta kerja keras yang telah dilakukan dalam memberikan pelindungan kepada WNI di luar negeri.

Menlu Retno menyampaikan tiga hal penting terkait langkah pelindungan yang dilakukan oleh Pemerintah selama pandemi.

Pertama, pandemi ini menciptakan situasi yang unprecedented bagi upaya pelindungan WNI. Menlu menekankan bahwa situasi di lapangan selama masa pandemi sangatlah kompleks di mana terdapat keterbatasan mobilitas yang tidak jarang mengancam keselamatan jiwa.

“Di saat pemerintah dihadapkan dengan lonjakan kasus positif terhadap WNI kita pada waktu yang sama, kasus-kasus non-COVID seperti kentenagakerjaan, keimigrasian, kasus pidana dan perdata juga tetap harus ditangani,” tegas Menlu Rento.

Kedua, tantangan pandemi COVID-19 telah menunjukan ketangguhan mesin pelindungan di seluruh perwakilan RI. Menlu menegaskan bahwa meskipun dalam situasi sulit, tidak ada satupun Perwakilan RI yang absen menangani kasus WNI.

Dalam hal ini, Pemerintah melalui Perwakilan RI tidak segan-segan untuk menyingsingkan lengan baju untuk dapat membantu WNI yang terdampak COVID-19, bahkan hingga masuk ke zona merah. Bantuan diberikan berupa paket bantuan sembako serta fasilitas repratiasi dan evakuasi.

Ketiga, Menlu Retno memberikan pandangan dan proyeksi diplomasi pelindungan ke depan. “Kita masih perlu mengantisipasi bahwa COVID-19 belum sepenuhnya hilang di tahun-tahun mendatang,” ujar beliau. Untuk itu, Kemlu berkomitmen mendorong pengembangan Sistem Pelindungan WNI yang dapat beradaptasi sesuai kebutuhan dan tantangan pada masanya.

Dalam kesempatan ini pula, Menlu menyampaikan akan meningkatkan kapasitas dan kesiapan Pemerintah khususnya untuk merespon kebutuhan WNI di luar negeri seperti penguatan aspek sumber daya dan pendataan serta pemanfaatan teknologi digital.

Pada HWPA di tahun keenam ini, Kementerian Luar Negeri memberikan penghargaan kepada 23 Penerima yang terbagi atas 8 kategori yaitu Kepala Perwakilan RI, Staf Perwakilan RI, Mitra Kerja Kementerian Luar Negeri, Mitra Kerja Perwakilan RI, Masyarakat Madani di Luar Negeri, Pelayanan Publik di Perwakilan RI, Pemerintah Daerah, dan Jurnalis/Media.

Para penerima penghargaan tersebut berkontribusi langsung dalam isu perlindungan WNI di luar negeri, khususnya pelindungan WNI dalam masa pandemi global COVID-19 yang terjadi sepanjang tahun 2020 ini. Dari 85 kandidat, Dewan Juri menetapkan 23 nama Penerima HWPA 2020:

Kategori Kepala Perwakilan RI
1. Duta Besar Djauhari Oratmangun (Duta Besar RI di Beijing)
2. Duta Besar Umar Hadi (Duta Besar RI di Seoul)
3. Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro (Duta Besar RI di New Delhi)

Kategori Staf Perwakilan RI
1. Dyah Retno Andrini (Home Staff KBRI Roma)
2. Andri Noviansyah (Home Staff KBRI Damaskus)
3. Esther Rajagukguk (Home Staff KJRI Penang)
4. Suseno Hadi (Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman)
5. Sigit Setyawan (Staf Teknis Imigrasi KJRI Los Angeles)
6. Tantan Rahmansyah (Pegawai Setempat KBRI Lima)
7. Amphorn Sanafi (Pegawai Setempat KBRI Bangkok)

Kategori Masyarakat Madani di Luar Negeri
1. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamkeen (Masyarakat Madani di Yordania)
2. Alex Ong (Koordinator Migrant Care Malaysia)

Kategori Mitra Kerja Perwakilan RI
1. Yulia Purnaning Dyah (Mitra Kerja KBRI Moskow)
2. Suparman Totong (Mitra Kerja KBRI Tokyo)

Kategori Pelayanan Publik di Perwakilan RI
1. KBRI Seoul
2. KJRI Hong Kong

Kategori Mitra Kerja Kementerian Luar Negeri RI
1. Staf Operasi Markas Besar TNI (SOPS MABES TNI)
2. Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Kategori Pemerintah Daerah
1. Desa Margototo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung
2. Desa Bringinan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur
3. Desa Dukuh Dempok, Kabupaten Jember, Jawa Timur

Kategori Jurnalis/Media
1. Sonya Hellen Sinombor (Jurnalis Kompas)
2. Abraham Utama (Jurnalis BBC Indonesia)

Sampai dengan 18 Desember 2020, tercatat sebanyak 2.283 WNI di luar negeri terpapar COVID-19, 1.562 orang telah dinyatakan sembuh, dan 161 orang meninggal dunia. Jumlah kasus WNI di luar negeri yang ditangani oleh Kementerian Luar Negeri pada tahun ini mencapai 43.000 kasus. Meningkat secara signifikan dari tahun 2019, yang mencatat adanya 24.465 kasus.

Terdapat sejumlah misi penting pelindungan yang berhasil dilaksanakan oleh Kementerian Luar Negeri pada masa pandemi COVID-19, yaitu terdistribusikannya lebih dari 500.000 paket bantuan untuk WNI di seluruh dunia; fasilitasi pemulangan 26.791 ABK Indonesia ke Indonesia; serta pemulangan 1.114 orang WNI anggota Jamaah Tabligh dari 13 negara ke Indonesia.

Penghargaan Hassan Wirajuda Perlindungan WNI adalah penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri RI kepada individu dan lembaga yang dipandang telah berkontribusi besar dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri. Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria di antaranya “memiliki capaian luar biasa” dan “melakukan upaya beyond call of duty”.

Penominasian penerima penghargaan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan kalangan media, masyarakat madani, masyarakat Indonesia di luar negeri, serta publik luas. Penjurian dilakukan oleh 9 orang juri yang terdiri dari tokoh nasional dengan berbagai latar belakang seperti penggiat hak asasi manusia, jurnalis senior, akademisi dan pakar hukum internasional.

Proses penjurian meliputi tahap penominasian, survei publik dan survei lapangan. Pada tahun 2020, proses penjurian dan verifikasi dilakukan selama 3 bulan. Verifikasi virtual dilakukan terhadap kandidat di luar negeri. Sementara kunjungan lapangan dilakukan terhadap kandidat di dalam negeri. (ant)