Tol Jawa Tengah

Kastara.ID, Jakarta – Tiga ruas tol di wilayah Jawa Tengah antara lain Jalan Tol Pemalang-Batang, Batang-Semarang, dan Semarang-Solo segmen Salatiga-Kartasura mulai diberlakukan tarif pada hari Senin (21/1).

“Ketiga ruas tol tersebut merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans-Jawa, yang secara bersama-sama diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 20 Desember 2018,” demikian kata AVP Corporate Communications Jasa Marga, Irra Susiyanti, di Jakarta, baru-baru ini.

Irra menjelaskan, ketiga ruas tol tersebut menggunakan sistem transaksi tertutup. Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR mengenai tarif terbaru pada Jalan Tol Pemalang-Batang, Jalan Tol Batang-Semarang, dan Tol Semarang-Solo ditetapkan tanggal 14 Januari 2019 dan mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB.

Sementara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menetapkan besaran tarif untuk Jalan Tol Pemalang-Batang bagi kendaraan golongan 1 mulai dari Rp 4.000 sampai Rp 39.000.

Besaran tarif tersebut diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No. 52/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Pemalang-Batang.

Kepmen ini turut menimbang Jalan Tol Pemalang-Batang Segmen SS Pemalang-Batang telah ditetapkan pengoperasiannya dengan Kepmen PUPR No. 51/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Pemalang-Batang Segmen SS Pemalang-Batang.

Sedangkan besaran tarif pada Jalan Tol Batang-Semarang untuk kendaraan golongan 1, tarif terendah adalah Rp 3.000, sedangkan tertinggi Rp 75.000.

Untuk ruas ketiga, yakni Jalan Tol Semarang-Solo tertuang dalam Kepmen PUPR No. 60/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Semarang-Solo. Dalam Kepmen tersebut, besaran tarif baru di Jalan Tol Semarang berkisar dari Rp 7.500 sampai Rp 65.000.

Jalan Tol Trans-Jawa terbagi dalam empat cluster, yang bertujuan untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan, selain sebagai pembagian wilayah operasional.

Adapun pembagian cluster tersebut yaitu yaitu Cluster I Jakarta-Cikampek, Cikampek-Palimanan; Cluster II Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang; Cluster III Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya, dan Cluster IV yaitu Porong-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Pasuruan-Probolinggo.

Tarif Jalan Tol Trans Jawa

– Jakarta (Jakarta-Cikampek)-Semarang Rp 334.500;
– Merak-Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek)-Semarang Rp 397.500;
– Jakarta (Jakarta-Cikampek)-Surabaya (Kejapanan Utama) Rp 660.500;
– Merak-Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek)-Surabaya Rp 723.500;
– Jakarta (Jakarta-Cikampek)-Pasuruan (Grati) Rp 712.500;
– Merak-Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek)-Pasuruan (Grati) Rp 775.500.

Sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan, pemberlakuan tarif tol ruas baru Trans Jawa dibarengi dengan pemberian diskon tarif sebesar 15 persen selama dua bulan ke depan.

Diskon tarif tol diberikan kepada pengguna jalan tol jarak terjauh dalam 1 Cluster di Cluster II, Cluster III, dan Cluster IV (barrier to barrier). (mar)