Ekonomi

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan menambah dana otonomi khusus (otsus) Provinsi Papua. Rencana ini tercantum dalam poin-poin revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.

“Dalam hal ini ada peningkatan dana otsus dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional,” ujarnya (19/1).

Selain itu, pemerintah juga menambah skema pendanaan menjadi dana transfer melalui skema block grant dan performance based. Sebelumnya, dana otsus Papua hanya disalurkan melalui dana transfer melalui skema block grant.

“Untuk bisa tingkatkan efektivitas dana otsus, kami akan lakukan kombinasikan block grant alokasi transfer langsung, seperti selama ini, dan berdasarkan performance base. Untuk meyakinkan masyarakat Papua benar-benar menikmati dana otsus baik untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan,” terangnya.

Sementara jangka waktu pemberian dana otsus Papua tetap yakni 20 tahun. Guna meningkatkan efektivitas penggunaan dana, sejumlah kementerian/lembaga (K/L) juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-undang tentang Otsus Papua kepada DPR sejak 4 Desember 2020 lalu.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mencari formula regulasi terbaik agar dana Otsus Papua bisa dirasakan oleh masyarakat Papua secara keseluruhan.

“Karena dana untuk Papua besar sekali, tetapi dikorupsi elitnya di sana. Rakyat tidak kebagian. Kami atur bagaimana caranya,” kata Mahfud beberapa waktu lalu. (ant)