BPJS Ketenagakerjaan

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Jakarta. Penggeledahan pada Senin 18 Januari 2021 itu dilakukan dalam upaya mengusut dugaan korupsi senilai Rp 43 triliun.

Saat memberikan keterangan (19/1), Leonard mengatakan, dalam penggeledahan itu tim jaksa penyidik berhasil menyita sejumlah data dan dokumen. Selain itu tim penyidik juga memeriksa 20 orang saksi yang terdiri dari pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta.

Leonard menambahkan, penanganan kasus itu berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021. Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dan dana investasi tersebut telah masuk ranah penyidikan pada 2021. Namun Leonard tidak menjelaskan secara lebih rinci terkait kasus tersebut.

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan, dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan mirip dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya. Keduanya menurut Ali sama-sama berkaitan dengan pengelolaan dana investasi yang berasal dari uang negara.

“Hampir sama dengan Jiwasraya, itu kan investasi juga. Dia (perusahaan) punya duit, investasi keluar,” kata Ali kepada wartawan (19/1).

Namun saat memberikan keterangan, Ali enggan memaparkan lebih jauh terkait kasus tersebut. Ia mengatakan, kasusnya masih dalam tahap awal penyidikan. Surat perintah penyidikan kasus tersebut juga baru dikeluarkan oleh Jampidsus.

Sementara Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menegaskan, pihaknya selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian, dan tata kelola yang baik dalam menjalankan investasi tersebut. Irvansyah menjelaskan, pada 2020 investasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan menghasilkan dana sebesar Rp 32,3 triliun.

Irvansyah menuturkan, 64 persen investasi dilakukan di surat utang. Sebanyak 17 persen ditempatkan di saham, 10 persen di deposito, 8 persen di reksa dana, dan investasi langsung sebesar 1 persen. (hop)