Youtube

Kastara.ID, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Didi AR menyatakan, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi yang bermuatan menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu lewat pernyataannya di media sosial terkait Nahdlatul Ulama (NU).

“Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian,” kata Didi, Selasa (18/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) merujuk pada unggahan wawancara Gus Nur dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun Youtube pribadinya MUNJIAT Channel.

Jaksa menyoroti bahwa akun Youtube MUNJIAT Channel merupakan milik pribadi dirinya yang telah dibuat lima tahun lalu melalui registrasi dari sebuah akun email munjiatc@gmail.com.

“Bahwa terdakwa dapat mengoperasikan komputer dan internet dengan cara belajar sendiri/otodidak dan juga dapat mengedit video atau foto serta terdakwa mempunyai akun dan nomor handphone sebagai berikut,” ucap Jaksa.

Dalam surat dakwaan itu, dirincikan juga ihwal pernyataan-pernyataan Gus Nur yang dianggap melanggar hukum. Misalnya, pertama pada menit 03.45, di mana Gus Nur mulai menceritakan pengalamannya bersinggungan dengan Nahdlatul Ulama (NU).

Gus Nur pun memulai perbincangan dengan Refly Harun yang mewawancarainya dengan mengibaratkan NU seperti bus umum yang diisi oleh supir pemabuk, kondukter teler, dan kernetĀ ugal-ugalan.

“Sopirnya begitu, kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok juga, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga, jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu sekarang seakan-akan ngga ada sekarang,” ujar Jaksa menirukan pernyataan Gus Nur dalam video itu.

Kemudian, kata Jaksa, Gus Nur mulai menyinggung bahwa NU saat ini sudah bercampur dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja,” ucap dia.

Jaksa pun mendakwa Gus Nur dengan dua dakwaan alternatif, yakni pertama pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ant)