Tagihan

Kastara.ID, Jakarta – Seorang pelanggan PT PLN (Persero) menuliskan keluhannya di media sosial Twitter. Melalui akunnya, @melanieppuchino menyatakan, lonjakan tagihan listrik berawal dari Oktober 2020 lalu. Ia menerima tagihan listrik sebesar Rp 5 juta.

Angka tagihan itu lebih tinggi dari sebelumnya yang hanya Rp 500 ribu-Rp 700 ribu. Sementara ia juga baru menempati rumah tersebut selama dua tahun karena sebelumnya rumah tersebut milik kakak sang suami.

“Selama itu, tukang catat tagihan tidak pernah mencatat, baru datang sekitar September atau Oktober untuk mencatat tagihan (padahal mobil selalu terparkir di dalam pagar),” tulis @melanieppuchino, dikutip Rabu (20/1).

Lalu, lanjut dia, tagihan listrik pada November 2020 masih sebesar Rp 5 juta. Untuk itu, pemilik akun @melanieppuchino melaporkan kejadian tersebut ke Kantor PLN Cabang Kreo, Ciledug, Tangerang.

Setelah itu, ada inspeksi dari PLN pada 13 Januari 2021. Petugas itu meminta izin untuk mengganti meteran listrik dengan alasan angka dalam meteran tidak presisi, sehingga harus dicek.

“Kami diwajibkan datang untuk uji lab hari Jumat (15 Januari 2021) untuk menyaksikan. Unit sudah ditahan sejak kemarin, dan kami bahkan tidak tahu isinya. Hari ini sewaktu dibuka, mereka bilang segel rusak dan ada kabel jumper di dalam meteran,” katanya.

Hal yang lebih mengejutkan adalah petugas PLN menyodorkan tagihan sebesar Rp 68 juta.

Ia tak terima dengan angka tagihan Rp 68 juta. Sebab, saat uji lab, meteran tersebut hanya error 10 persen-15 persen. Namun, pemilik akun @melanieppuchino justru diminta membayar 30 persen dari tagihan listrik tersebut. Angka itu setara dengan Rp 24 juta.

Lalu, PLN memintanya untuk mencicil Rp 20 juta untuk kekurangan tagihan listrik tersebut. Jika tak dibayar, maka PLN akan memutus aliran listrik rumah pemilik akun @melanieppuchino.

SRM General Affairs PLN UID Jakarta Raya Emir Muhaimin menyatakan, besaran tagihan tidak berubah, yakni Rp 68,05 juta.

Emir mengungkapkan besarnya tagihan tersebut disebabkan temuan kawat jumper pada kWh meter pelanggan yang memengaruhi pengukuran pemakaian tenaga listrik.

Temuan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) sehingga dikenakan sanksi berupa Tagihan Susulan (TS) sebesar Rp 68.051.521.

“Dasar penetapan TS itu sendiri adalah Keputusan Direksi PT PLN (Persero) tentang P2TL yang disahkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM No. 304 K/20/DJL.3/2016,” ucap Emir dalam keterangan resmi.

Saat ini, pemilik akun @melanieppuchino telah membayar uang muka sebesar 30 persen atau Rp 24 juta.

“Sampai dengan saat ini tidak ada perubahan, tetap seperti penetapan semula. Penetapan sudah sesuai aturan dengan besaran yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya. (ant)