Pupuk

Kastara.ID, Jakarta – Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengungkapkan, salah satu penyebab Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi naik yakni penurunan anggaran subsidi pupuk tahun anggaran 2021.

“Dasarnya adalah adanya penurunan anggaran 2021 sebanyak lebih kurang Rp 4,6 triliun,” kata Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV, Rabu (20/1).

Dalam Permentan tersebut, harga pupuk bersubsidi menanjak. Misalnya HET pupuk urea meningkat Rp 450 per kg dari Rp 1.800 per kg menjadi Rp 2.250 per kg. Lalu HET pupuk SP-36 naik Rp 400 per kg menjadi Rp 2.400 per kg dan HET pupuk ZA naik Rp 300 menjadi Rp 1.700 per kg.

Pagu indikatif subsidi pupuk pada 2021 sebesar Rp 25,27 triliun dengan volume 7,2 juta ton. Jumlah ini turun penurunan dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 29,76 triliun dengan volume 8,9 juta ton.

Selain itu, kenaikan harga pupuk subsidi juga berdasarkan usulan petani melalui Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA).

Kenaikan harga ini merupakan salah satu upaya Kementan menutup kekurangan anggaran pupuk bersubsidi tahun ini. Kementan mencatat kekurangan anggaran untuk alokasi pupuk bersubsidi secara rata-rata mencapai Rp 7,3 triliun.

Selain kenaikan harga, Kementan melakukan dua strategi lainnya dalam mengoptimalkan anggaran subsidi pupuk tahun ini. Meliputi menurunkan harga pokok produksi (HPP) dan mengubah formula pupuk NPK.

“Dari kenaikan HET kisaran Rp 300 per kg sampai Rp450 per kg, itu kami mendapatkan efisiensi dana Rp 2,57 triliun,” paparnya. (mar)