Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen

Kastara.ID, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen membantah telah melakukan pemukulan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun Hery mengakui telah menampar penyidik KPK bernama Gilang Wicaksono. Keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan saksi. Argo menyebut saat diperiksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya, saksi mengaku dipukul oleh tersangka.

Argo menambahkan, meski sudah berstatus tersangka, polisi tidak menahan Hery lantaran dinilai bertindak kooperatif selama pemeriksaan. Selain itu, profesi tersangka sebagai pejabat publik juga dipertimbangkan polisi. Terlebih kuasa hukum tersangka, Yance Salambauw, telah mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan.

Sementara itu setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (18/2) lalu, Hery menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya terhadap penyidik KPK. Ia menyatakan tindakannya dilakukan lantaran emosi dan reflek semata.

Hery menambahkan, selama ini pihaknya sudah kerap kali bekerja sama dengan KPK. Untuk itu Hary berharap, kejadian ini tak membuat hubungan baik antara KPK dan Pemprov yang telah terjalin menjadi rusak. Hery juga memastikan akan taat dalam menjalani proses hukum berikutnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pegawai KPK di Hotel Borobudur, Sabtu (2/2). Penetapan tersangka terhadap Sekda Papua karena penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup dalam kasus ini. (rya)