Armas Farmas

Kastara.ID, Depok – Mantan Kepala SMAN 3 Depok, Armas Farmas, dalam kasus penyalahgunaan dana BOS pada tahun 2013, akhirnya digelandang dari rumahnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan Tim Kejari Bandung. Prosesi tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Intel Aco Rahmadi Jaya. Armas dieksekusi Kejari Depok di kediamannya di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu (20/2).

“Armas langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung,” kata Kasi Intel Kejari Depok Kosasih.

Kosasih mengutarakan, dilakukannya eksekusi terhadap terpidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 349.790.000 itu setelah adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2419 K/Pid.Sus/2017 tanggal 1 Januari 2018.

“Kita lakukan eksekusi terhadap terpidana Armas Farmas yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi,” terang Kosasih.

Menurut Kosasih, berdasarkan putusan MA, Armas Farmas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. MA memberikan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

“Terpidana juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 80 juta dikompensasi dari Rp 25 juta yang dikembalikan terpidana kepada Jaksa Penuntut Umum subsidair 1 tahun yang mana terpidana mempunyai itikad baik untuk menyelesaikannya,” jelas Kosasih. (rud)