Kelik Indriyanto

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh rumah susun milik (rusnami), termasuk apartemen di DKI memiliki Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

“Sosialisasi sudah kami lakukan baik kepada pengembang maupun pengelola rusunami atau apartemen dan penghuninya sejak Desember 2018,” ujarnya, Rabu (20/2).

Kelik menjelaskan, setidaknya para pengembang harus sudah menunjukkan perkembangan dalam proses penyelesaian masalah P3SRS sampai batas waktu akhir Maret 2019.

“Kami minta tahapan-tahapan dilakukan sebaik mungkin, mulai dari pembentukan panitia musyawarah hingga rapat umum anggota,” terangnya.

Sementara Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas PRKP DKI Jakarta Meli Budiastuti meminta, para pengembang memfasilitasi warga dalam pembentukan P3SRS sebagaimana tercantum pada Pasal 9 Ayat 1 dalam Pergub Nomor 132 Tahun 2018.

“Begitu sudah melaksanakan mereka harus melapor kepada Kepala Dinas PRKP. Pengurus P3SRS nantinya akan disahkan dengan Surat Keputusan atau SK Kepala Dinas,” terangnya.

Meli menambahkan, apabila hingga akhir Maret 2019 pengembang dan pengelola tidak melaksanakan Pergub tersebut, maka akan diberikan sanksi mulai dari surat teguran sampai pencabutan badan hukum.

“Kami berharap semua dapat menaati aturan tersebut agar tidak terkena sanksi,” tandasnya. (hop)