Kuasa Pemegang Anggaran

Kastara.ID, Depok – Tahun 2020, anggaran pembangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Depok akan berkurang sebesar 54%, karena pengelolaannya diserahkan ke kelurahan di Depok sebesar Rp 2,75 miliar tiap kelurahan.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas PUPR Kota Depok Supian Suri saat memaparkan Renja 2020 Dinas PUPR Kota Depok di Hotel Bumi Wiyata, Rabu (20/2).

Menurut Supian Suri, sesungguhnya anggaran pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Depok tidak berkurang. Namun dengan adanya Peraturan Pemerintah nomor 130/2018, maka sebagian kewenangan pengelolaan pembangunan insfrastruktur dilimpahkan penanganannya ke kelurahan.

“Jadi sesungguhnya tidak berkurang, tapi dengan adanya peraturan pemerintah, sehingga sebagian atau sekitar 54% pengelolaan pembangunan infrastruktur yang biasanya kami tangani nantinya diserahkan ke kelurahan,” kata Supian Suri.

Apakah perangkat kelurahan sudah siap mengelolanya, Supian Suri mengakui bahwa untuk pengelolaan kegiatan proyek dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk kesiapan sumber daya manusia (SDM) di kelurahan.

Pengelolaan proyek-proyek, menurut dia, nantinya Lurah berfungsi sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) dan harus ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Sedangkan untuk menjabat KPA dan PPK, tidak main tunjuk. Namun seorang staf di kelurahan harus memiliki ilmu dan sertifikat sebagai pengelola proyek pemerintah,” tegas Supian Suri.

Sedangkan dari 63 lurah di Kota Depok, paparnya, hanya sekitar 10 lurah yang telah memiliki ilmu pengelolaan proyek pemerintah.

“Jadi banyak lurah di Depok yang belum memiliki ilmu pengelolaan barang dan jasa. Nantinya kami akan mengadakan bimtek bagi para lurah agar kelurahan siap mengelola kegiatan pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya. (rud)