Polsek

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengusulkan agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi tetap menjalankan fungsi sebagai pengayom, pemeliharaan keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Menaggapi hal tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta kepada Menkopolhukam agar memberikan penjelasan perihal usulan tersebut. Bamsoet minta Menkopolhukam serta bersama Kepolisian untuk membahas dan mengkaji usulan tersebut secara matang, mengingat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat Polsek.

“Memastikan Menkopolhukam bersama Kepolisian untuk memperhatikan sisi sosiologis maupun yuridis dari usulan tersebut, agar penerapannya dapat sesuai dengan kebutuhan institusi Kepolisian,” ujar Bamsoet.

Selain itu, Bamsoet juga menyampaikan bahwa keberadaan Polsek merupakan perpanjangan tangan Polri ke lingkup masyarakat, baik di tingkat kelurahan maupun pedesaan, agar penegakan hukum dapat bersifat menyeluruh hingga ke seluruh kalangan masyarakat.

Terkait rencana aksi 212 dari Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama, dan Alumni Persaudaraan (PA) 212 yang akan digelar Jumat (21/2) di depan Istana Kepresidenan, Bamsoet mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah (Pemda) berkoordinasi dengan Polri dan TNI untuk meningkatkan pengamanan untuk mengawal jalannya aksi 212. Terutama di wilayah sekitar rencana terjadinya reuni tersebut, serta memastikan rencana aksi 212 tersebut berlangsung dengan tertib, sehingga masyarakat tidak merasa terganggu dan resah dengan adanya aksi tersebut.

“Mengimbau masyarakat yang akan mengikuti aksi 212 untuk melakukan kegiatan tersebut secara damai, tertib, dan tidak anarkis, serta meminta kepada seluruh pihak agar tidak ada yang menjadikan aksi 212 menjadi momentum untuk melakukan provokasi,” ujar Bamsoet.

Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet juga melihat pentingnya penanganan terorisme sebagai salah satu upaya dalam menangkal radikalisme. Untuk itu  Bamsoet mendorong Pemerintah untuk dapat memberikan edukasi melalui lembaga pendidik kepada masyarakat, terutama generasi muda, mengenai pentingnya menanamkan nilai-nilai kebangsaan, Pancasila, dan cinta terhadap tanah air, guna mencegah masuknya paparan radikalisme di dalam diri, serta sebagai upaya preventif terhadap bahaya terorisme maupun radikalisme.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat, terutama generasi muda, untuk dapat lebih mawas diri terhadap keberadaan kelompok-kelompok radikal, serta memahami dampak negatif yang ditimbulkan, sehingga masyarakat tidak dengan mudah terpapar aliran radikalisme maupun terorisme. (rso)