Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 51 kendaraan penunggak pajak kendaraan bermotor terjaring razia di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jl Pantai Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara (19/2).
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Wigat Prasetyo mengatakan, dari 51 kendaraan yang terjaring razia, 16 di antaranya langsung membayar di tempat.
“Nilainya sekitar Rp 74,4 juta. Sisanya 35 pemilik kendaraan membuat penyataan kesanggupan melakukan pembayaran,” ujar Wigat Prasetyo.
Dijelaskan Wigat, kegiatan ini merupakan yang perdana digelar di wilayah Jakarta Utara pada 2020 ini. Diharapkan razia gabungan akan mengingatkan pemilik kendaraan untuk segera melunasi kewajibannya.
Selain penindakan terhadap kendaraan yang belum melakukan daftar ulang, petugas juga melakukan penindakan tilang bagi kendaraan melanggar aturan. Tercatat sebanyak lima kendaraan roda dua atau tiga dan 25 kendaraan roda empat ditilang petugas kepolisian.
“Pemilik kendaraan yang belum daftar ulang dan membuat pernyataan, kita kasih waktu tujuh hari kerja untuk melunasi kewajiban,” tandasnya. (hop)
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Leave a Comment