Kastara.id, Jakarta – Usut tuntas dugaan pemalsuan ijazah oleh Eva Dwiana, Walikota terpilih Bandar Lampung periode 2021-2024.

Hal ini ditegaskan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Informasi Sosial (INFOSOS) Lampung Ichwan saat memimpin demo di Mabes Polri dan Kantor Mendagri, Jumat (19/2/2021) untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Lampung yang mendambakan pemimpin yang jujur dan bersih.

Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Ijazah oleh Eva Dwiana

“Seorang pemimpin daerah seharusnya menjadi panutan yang baik untuk warganya. Seperti yang terjadi saat ini di Kota Bandar Lampung, dimana Eva Dwiana diduga tidak memiliki integritas pendidikan yang jelas. Bagaimana bisa seorang yang mencalonkan diri menjadi  pemimpin mempunyai legalitas pendidikan yang diduga palsu dapat memberi contoh yang baik untuk warganya kelak. Kami berharap Kepolisian dan Kemendagri berperan dalam menindaklanjuti kepala daerah yang menggunakan ijazah palsu dan menunda SK Kepala Daerah terpilih yang sedang dalam proses hukum terkait hal ini,” ujar Ichwan, Ketua LSM INFOSOS DPW Provinsi Lampung saat menyampaikan orasinya.

Aksi ini digelar karena masyarakat Bandar Lampung butuh pemimpin yang memiliki integritas, untuk itu mereka berharap Mabes Polri mengusut tuntas penggunaan ijazah yang diduga ilegal oleh Eva Dwiana. Lebih lanjut kordinator aksi demo Ichwan mengatakan bahwa ijazah palsu ini melanggar undang-undang sistem pendidikan nasional Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 263 KUHP.

Ijazah yang diduga palsu tersebut sudah digunakan yang bersangkutan sejak mencalonkan sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung pada Pileg 2019. “Dalam berkas persyaratan di KPU sebagai anggota dewan terpilih, yang bersangkutan melampirkan dan mencantumkan gelar S2 (Msi) yang dikeluarkan pada tahun 2012 oleh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) YAPPANN Jakarta yang ternyata STIA tersebut sudah ditutup dan dibekukan oleh kementrian pendidikan sejak 2015 dikarenakan memiliki kasus memperjual belikan ijazah,” terang Ichwan.

Lanjutnya, berdasarkan pengecekan pada Pangkalan Data Direktorat Perguruan Tinggi (PDDIKTI), atas nama Eva Dwiana dengan NPM 010420449 ternyata tidak terdaftar sebagai mahasiswa perguruan tinggi (PT) tersebut. “Meskipun PT sudah dibekukan oleh Dikti namun jika mahasiswa pernah menjalani proses perkuliahan secara resmi pasti namanya muncul berikut profil serta status lulus atau belum,” lanjutnya.

Ichwan menegaskan agar Mabes Polri segera menginstruksikan ke Polda Lampung untuk mempercepat proses penyelidikan yang sudah dilaporkan INFOSOS sejak Desember 2020 dan meminta segera untuk usut tuntas dugaan pemalsuan tersebut.

“Tentunya kami ingin Kota Bandar Lampung bisa dijadikan contoh yang baik dalam mengawal demokrasi kepemimpinan di Indonesia. Itu didasari oleh keinginan semua lapisan masyarakat kota Bandar Lampung yang mendukung calon-calon pemimpin terbaiknya. Bagaimana mungkin seorang calon pemimpin bisa adil dan menjalankan roda kepemimpinannya, jika dalam karakternya tidak memcerminkan kejujuran.”

“Kami pun sebagai warga negara yang patuh akan hukum juga tidak ingin bertindak sesukanya. Untuk itulah, kami menyuarakan aspirasi ini dan berharap masalah ini akan dituntaskan lewat hukum yang berlaku di Indonesia, jika terbukti bersalah, maka sudah selayaknya terlapor ditindak pidana dan denda sesuai hukum yang berlaku. Semoga masalah ini tidak berulang dan menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam memilih pemimpin yang menjunjung tinggi integritas dan kejujuran,” lanjut Ichwan.

Polda Lampung berjanji menindaklanjuti laporan INFOSOS yang diduga melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 263 KUHP, namun hingga saat ini belum ada keputusan hukumnya.