Wali Kota Mohammad Idris saat memberikan bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak.

Kastara.id, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris kembali mengingatkan masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok berasal dari bagi hasil pajak kendaraan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Hal itu diungkapkannya saat menghadiri apel gabungan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPDP) Kota Depok II Cinere, Selasa (20/3). Kegiatan yang dipusatkan di RM H Otong ini melibatkan unsur TNI, Polri, dan Pemkot yang dijalankan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD).

“Pajak kendaraan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Dalam hal ini menujuk kepada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Sukmajaya dan Cinere dibantu Kepolisian untuk menindak wajib pajak yang menunggak,” kata Wali Kota Depok.

Terkait penindakan para penunggak pajak kendaraan bermotor, itu merupakan upaya optimalisasi pendapatan daerah. Penindakan tersebut dilakukan lewat pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan juga pengesahannya.

Menurut Idris, penunggakan pajak kendaraaan ada yang sampai bertahun-tahun dan itu potensinya besar sekitar 30 persen dari kurang lebih 1,1 juta wajib pajak. “Itu lebih besar dari tahun kemarin sekitar 16 persen. Hal ini cukup potensial untuk terus digali,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Idris, senantiasa mendorong warga Depok agar patuh membayar pajak lewat intensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemkot Depok juga mengimbau warga selaku pemilik kendaraan plat B agar membayar pajak di Samsat Depok. “Karena pajak yang dibayar akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok,” jelasnya.

Idris menambahkan, Pemkot Depok setiap tahunnya mendapatkan jatah hasil retribusi pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 400 miliar. “Per tahun Depok mendapat sekitar Rp 400 miliar dari pajak kendaraan. Itu kami masukkan ke dalam PAD. Itu untuk kesejahteraan masyarakat. Namanya dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor provinsi,” tambahnya.

“Dari potensi 1,1 juta kendaraan yang ada di Depok, kalau semuanya sadar tidak perlu dinaikkan prosentasenya. Karena provinsi juga memikirkan 27 kabupaten kota lainnya dari hasil pajak ini,” ungkapnya.

Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pemerintah dan instansi terkait memaksimalkan potensi pajak kendaraan bermotor di Depok ini berjalan dengan bagus dan efektif. “Jadi semua terlibat, termasuk media. Media bisa mengumumkan kepada wajib pajak kendaraan bermotor agar sadar akan pajak kendaraannya,” katanya.

Sementara itu Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Depok II Cinere Rohana mengatakan, pihaknya masih menginventarisir wajib pajak kendaraan bermotor yang hingga kini masih menunggak.

“Jumlahnya dibagi dua, data lengkapnya ada di Pak Kasi. Jadi kegiatan ini tak lain untuk memberikan pelayanan agar lebih dekat kepada masyarakat dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah provinsi maupun kota,” jelasnya.

Rohana juga berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan kesadaran kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah. “Di sini pemerintah memberikan pelayanan yang lebih dekat lagi. Di kami ada program e-samsat, t-samsat, samling, samdong itu merupakan pelayanan kami untuk mendekatkan ke wilayah masyarakat,” katanya. (*)

Pajak Kendaraan Bermotor
Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Depok II Cinere Rohana.

Reporter/Foto: Rudi Irwanto/Kastara.ID
Editor: Dwi