Kastara.id, Jakarta – Dukungan mitra pengemudi Grab di Semarang, Pemalang, Surabaya, dan Medan, serta kerja sama dengan Polda dan Polres setempat, para pelaku Opik telah ditangkap oleh Polres Surabaya pada 7 Februari, Polda Sumut pada 22 Februari, dan yang terbaru oleh Polda Jawa Tengah pada 19 Maret 2018.

Para pelaku kejahatan telah ditangkap karena secara tidak sah mengakses aplikasi Grab dan menjalankan operasi opik (order fiktif atau yang lebih dikenal di kalangan mitra pengemudi sebagai opik) serta menggunakan Fake GPS (dikenal sebagai tuyul).

Terkait program ‘Grab Lawan Opik!’, Grab mengajak para mitra pengemudi turut berpartisipasi memberantas opik dengan melaporkan tindak kecurangan yang tak hanya terjadi pada mitra pengemudi, namun juga penumpang atau mitra lain yang bekerja sama dengan Grab. Pelapor pertama yang menginformasikan mengenai tindak kecurangan yang terbukti merugikan perusahaan akan memperoleh imbalan tertentu.

Melalui program ini para mitra pengemudi di Surabaya, Medan, Pemalang dan Semarang berhasil mengidentifikasi tindak kecurangan para pelaku dan melaporkannya ke pihak Grab yang meneruskannya ke Polres dan Polda setempat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, pihaknya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas laporan para mitra pengemudi yang memungkinkan pihak kepolisian untuk menangkap para pelaku.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Polda Jawa Tengah dan Polres Pemalang atas tindakan yang cepat dan keberhasilan menangkap para pelaku opik yang merupakan bagian dari usaha mereka memberantas cyber crime,” ujar Tri Sukma Anreianno saat jumpa pers bersama pihak Polda Jawa Tengah, Senin (19/3).

Keberhasilan ini, lanjut Tri, adalah bukti kemitraan dengan pihak kepolisian dan kekuatan platform teknologi yang similiki Grab.

Tri Sukma berharap dukungan para mitra terhadap program ‘Grab Lawan Opik!’ dapat berlanjut ke kota-kota lain di Indonesia di mana Grab beroperasi.

“Kami tidak akan beristirahat sampai kami yakin bahwa kami telah menghentikan para peretas dan mitra pengemudi yang mencoba mencurangi sistem kami. Kami tidak akan ragu untuk memberikan hukuman berat dan memutus hubungan kemitraan mitra pengemudi yang melanggar kode etik Grab,” tegas Tri.

Hal ini menurutnya adil bagi sebagian besar mitra pengemudi Grab yang bekerja keras untuk mendapatkan penghasilan harian mereka untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi diri mereka dan keluarga mereka.

Mitra pengemudi Grab mengikuti sistem Grab yang adil melalui pemesanan perjalanan dialokasikan ke mitra pengemudi Grab yang berada di lokasi terdekat di daerah tersebut dan mendapatkan insentif atau penghasilan tambahan berdasarkan pekerjaan yang mereka ambil.

Program ‘Grab Lawan Opik!’ bertujuan untuk menangkap sindikat dan mitra pengemudi yang mencoba memainkan sistem ini.

‘Grab Lawan Opik!’ menjafi program berskala nasional sebagai bagian komitmen Grab untuk menyediakan platform transportasi teraman bagi para mitra pengemudi dan penumpangnya.

Selain penangkapan yang diumumkan hari ini di Semarang, sebelumnya Polda Sulsel pada 22 Januari, Polda Metro Jaya pada 30 Januari, Polres Surabaya pada 7 Februari, Polda Sumut pada 22 Februari, telah berhasil melakukan penangkapan sindikat serupa.

Grab akan membawa program “Grab Lawan Opik!” ke seluruh 117 kota di mana Grab beroperasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengurangi tingkat kejahatan siber. (*)

Reporter: Koes Biantoro/Kastara.ID