Erwin AksaPolitikus Golkar Erwin Aksa (berdiri, kedua dari kiri) saat hadir debat cawapres bersama kubu BPN. (foto: Viva)

Kastara.ID, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar akhirnya secara resmi memberhentikan Erwin Aksa dari jabatannya sebagai Ketua Bidang Koperasi dan UKM. Pemecatan ini sebagai akibat dari keputusan Erwin mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ketua DPP Partai Golkar bidang Media dan Penggalangan Opini Ace Hasan Syadzily mengatakan, pemecatan ini dilakukan untuk merespons peristiwa dan dinamika yang saat ini berkembang. Selain itu pemberhentian ini dilakukan untuk menjaga marwah partai serta melaksanakan amanat Munaslub Partai Golkar pada 20 Desember 2017.

Selanjutnya, posisi Erwin digantikan oleh Andi Rukman yang saat ini maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) daerah pemilihan Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu. Keputusan ini berlaku efektif sejak Selasa (19/3).

Sementara itu Ketua Dewan Pakar Partai Golkar HR Agung Laksono mendukung langkah DPP Partai Golkar memberhentikan keponakan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) itu. Langkah itu menurut Agung sebagai upaya menegakkan aturan partai.

Agung menambahkan, Partai Golkar secara resmi mendukung pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019. Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 itu menegaskan semua kader partai wajib menaati keputusan tersebut.

Itulah sebabnya, Agung menilai pemecatan Erwin Aksa sudah tepat. Pasalnya bos Bosowa Group itu dinilai telah melanggar keputusan partai. Selain itu pemecatan Erwin dinilai telah memenuhi unsur Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT) dan sesuai dengan aturan AD/ART Partai Golkar. (rya)