Kementerian Agama

Kastara.ID. Jakarta – Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki mengatakan bahwa proses seleksi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama sudah selesai. Hasil seleksi tersebut sudah dilaporkan ke Sekretaris Kabinet (Seskab) selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada awal Maret 2019.

“Seleksi Irjen Kemenag di tingkat panitia seleksi sudah selesai. Ada tiga nama terpilih yang sudah dilaporkan ke Seskab pada 5 Maret 2019,” terang Mastuki di Jakarta, Rabu (20/3).

Menurut Mastuki, Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengatur bahwa panitia seleksi menyampaikan tiga orang calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang terpilih di lingkungan kementerian dan lembaga negara non kementerian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk disampaikan kepada Presiden.

“Presiden selanjutnya akan memilih satu dari tiga nama calon Pejabat Pimpinan Tinggi dengan memperhatikan pertimbangan PPK atau Menteri yang mengkoordinasikan, atau Menteri yang bersangkutan,” jelas Mastuki mengutip bunyi pasal 124 ayat (4).

“Jadi, setelah Presiden memilih, Irjen Kemenag akan segera dilantik oleh Menteri Agama,” sambungnya.

Sambil menunggu, lanjut Mastuki, saat ini pelaksana tugas (Plt) Irjen Kemenag dirangkap oleh Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan karena paling dekat secara tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Perpres No 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Sebelumnya, Sekjen Kemenag M Nur Kholis menjelaskan bahwa ada lima unsur pimpinan di Kementerian Agama, yaitu pemimpin dijabat Menteri Agama, pembantu pemimpin dijabat Sekretaris Jenderal, pelaksana dijabat para Direktur Jenderal, pengawas dijabat Inspektur Jenderal, dan pendukung dijabat Kepala Badan.

“Dari tusi yang paling dekat, sebagai pembantu menteri adalah pembantu menteri dan pengawas. Yang bisa masuk keseluruhan. Jadi tidak mungkin dari sisi pengisian sementara untuk jabatan Irjen diisi oleh Dirjen. Sebab tidak nyambung. Sebab dirjen hanya sesuai dengan tusinya. Dirjen Pendis hanya boleh mengurusi Pendidikan Islam, tidak boleh mengurusi haji. Sementara kalau pengawas, boleh mengawas apa saja. Sama dengan sekjen, boleh mendukung apa saja dalam konteks kebijakan, masuk haji bisa, pendidikan bisa,” jelasnya.

“Itulah hirarki kepemimpinan di Kemenag. Karena Irjen lowong, maka harus ada pelaksana tugas. Yang paling dekat dalam konteks tusi tadi adalah sekjen sebagai Plt,” sambungnya. (put)