Kastara.ID, Jakarta – Dalam rangka menekan penyebaran COVID-19, salat Jumat di masjid di seluruh wilayah provinsi DKI Jakarta ditunda selama 2 (dua) pekan ke depan. Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers bersama tokoh agama dan budayawan terkait kegiatan peribadatan selama masa pandemi COVID-19, di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta (19/3).

Keputusan ini dibuat atas kesepakatan bersama dengan para tokoh agama, seperti Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar, Ketua DMI DKI Jakarta KH Makmun Al Ayyubi, serta para tokoh dari semua agama yang hadir untuk membahas seluruh kegiatan peribadatan.

“Konsekuensinya adalah bagi umat Islam, kegiatan salat Jumat yang biasanya berjalan normal, kalau minggu lalu anjuran kita adalah melakukan salat Jumat dengan membawa sajadah sendiri, alas sujud sendiri. Maka hari ini kesepakatannya adalah salat Jumat di Jakarta ditunda selama dua Jumat ke depan. Sesudah itu kita pantau kembali,” ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Anies turut mengingatkan mengenai status Jakarta sebagai epicenter dengan pergerakan penyebaran yang cepat. Maka dari itu, kerja sama dengan warga agar tetap di rumah penting untuk dilaksanakan untuk mengurangi penularan.

“Harapan kami kita sama-sama bekerja untuk menyelamatkan masyarakat Jakarta semua. Dan saya garis bawahi bahwa berada di rumah, menghindari interaksi itu penting sekali. Bukan sekadar untuk diri sendiri dan keluarga. Tapi itu tadi proses penularannya, perubahannya terlalu drastis,” terangnya.

Lebih lanjut, Ketua MUI Provinsi DKI Jakarta, KH. Munahar Muchtar menyampaikan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, sebagai dasar penundaan kegiatan keagamaan yang berpotensi terjadi penularan COVID-19 seperti salat Jumat.

“Atas nama Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta, umat Islam yang ada para tokoh para ulama, agar supaya menunda setiap kegiatan-kegiatan yang sifatnya berjamaah, baik di masjid, di majelis taklim, dan tempat-tempat yang lainnya dalam rangka menjaga warga Jakarta, dan agar supaya kita diselamatkan oleh Allah subhanahuwata’ala. Kepada Allah memang dari segala musibah yang ada namun Ikhtiar adalah merupakan kewajiban kita maka pemerintah kota DKI Jakarta berharap kepada kita agar supaya kita aman dan selamat dari keadaan yang saat ini sangat mengkhawatirkan,” ungkapnya.

Penundaan kegiatan peribadatan yang di dalamnya berpotensi terjadi penularan COVID-19 juga berlaku untuk Misa hari Minggu dan Kebaktian bagi umat Kristiani, serta kegiatan ibadah Nyepi bagi umat Hindu yang telah diputuskan tidak dilakukan dengan keramaian. (hop)