Ruang Informasi Perhitungan Suara

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meresmikan ruang pusat informasi masyarakat terkait perhitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019.

KPU berharap ruang pusat informasi ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan bahwa ruangan ini akan dibuka hingga akhir rekapitulasi suara yaitu tanggal 22 Mei 2019.

Ruangan ini terbuka untuk siapapun dan bisa digunakan untuk melapor aduan hingga konferensi pers untuk peserta pemilu. “Ruangan ini silakan dimanfaatkan oleh para stakeholder pemilu,” ujar Arief saat konferensi pers di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).

“Kami tentu membuka diri apabila terjadi kesalahan-kesalahan yang ditemukan siapa pun oleh masyarakat pemantau, oleh peserta pemilu. Silakan sampaikan ke kami, kami lakukan pengecekkan apabila terjadi kesalahan input tentu kami perbaiki berdasarkan dokumen yang ada,” sambungnya.

Peresmian ruang pusat informasi tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, komisioner KPU Ilham Saputra, anggota Bawaslu Fritz Edward, Menkominfo Rudiantara, hingga sejumlah perwakilan dari TKN 01 dan BPN 02.

Selain itu, Ketua Bawaslu Abhan berharap dengan dibukanya ruang pusat informasi ini bisa membuat masyarakat turut serta mengawasi proses penghitungan suara pemilu. Abhan meminta semua pihak yang menemukan indikasi kecurangan proses pencoblosan untuk melaporkan.

“Harapan kami bahwa ketika ada keberatan maka bisa diselesaikan level bawah, jangan menunda persoalan bawah tapi indikasinya di atas. Kami juga berharap kalau ada masukan, koreksi atau pelanggaran, maka laporkan saja ke jajaran kami sehingga semua persoalan disalurkan ruang-ruang yang oleh undang-undang,” ujar Abhan. (rya)