Headline

Pembatasan di KRL Jabodetabek Berjalan Lancar, Jumlah Penumpang Semakin Menurun

Kastara.ID, Jakarta – Implementasi pengendalian transportasi melalui pembatasan pengoperasian KRL Jabodetabek di masa PSBB pada hari ini, Senin (20/4) berjalan lancar. Jumlah penumpang pun menunjukkan grafik yang kian menurun.

“Berdasarkan pantauan kami hari ini, implementasi pengendalian transportasi KRL Jabodetabek berjalan lancar. Walaupun sempat terjadi penumpukan di stasiun tertentu namun masih bisa dikendalikan dan dapat segera terurai dalam waktu yang cepat, tidak seperti Senin pekan lalu (13/4), berkat kerja sama yang baik antara PT KCI sebagai operator KRL, pemerintah daerah dan aparat TNI Polri yang turut membantu pengawasan di lapangan”, demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Senin (20/4).

Adita menjelaskan, jumlah penumpang juga menunjukkan tren menurun sejak diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta dan Bodetabek. Berdasarkan data Kemenhub, jumlah penumpang harian dan penumpang pada jam puncak mengalami penurunan dalam satu bulan terakhir. Pada bulan Maret jumlah penumpang KRL sekitar 598 ribu orang/ hari, sedangkan di bulan April sampai dengan tanggal 15 April 2020, mengalami penurunan penumpang yaitu menjadi sebanyak 183 ribu orang/hari.

Kondisi ini diharapkan akan semakin membaik dengan semakin disiplinnya masyarakat mematuhi PSBB, sehingga penerapan Physical Distancing atau jaga jarak bisa diimplementasikan di dalam stasiun dan KRL Jabodetabek dan dapat mencegah penyebaran Covid 19.

“KRL ini adalah moda transportasi publik yang masih dibutuhkan oleh sebagian anggota masyarakat yang pekerjaannya dikecualikan sebagaimana diatur dalam PSBB seperti tenaga kesehatan, pekerja di bidang logistik, kebutuhan dasar, keuangan dan sebagainya. Kami berharap penghentian sementara aktivitas lain yang tidak dikecualikan juga bisa secara konsisten diberlakukan sesuai ketentuan dalam PSBB sehingga dapat terus menurunkan jumlah pengguna KRL,” tambah Adita.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19), disebutkan untuk kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas biasanya dan penerapan jaga jarak fisik (psysical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…