KPK

Kastara.ID, Jakarta – Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) telah membuat lembaga itu sekarat. Salah satu sebabnya adalah dengan menjadikan semua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pria yang bisa disapa Uceng ini memprediksi KPK akan benar-benar habis pada Juni 2021 saat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mulai berlaku.

Saat mengikuti diskusi online yang diselenggarakan LP3ES (19/4), Uceng menyarankan sebaiknya KPK dibubarkan. Selanjutnya dibentuk lembaga antikorupsi baru. Uceng menegaskan, jika semua pegawai, termasuk penyidik KPK menjadi ASN, tidak ada lagi independensi.

Uceng berpendapat, adanya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang pengawasannya dipegang oleh Polri dan Koordinator Pengawas (Korwas) akan membuat KPK khatam atau tamat.

Pemegang gelar Master of Law dari Northwestern University, Amerika Serikat (AS) ini menilai, alih status pegawai KPK menjadi ASN berpotensi memunculkan konflik kepentingan, terutama saat menangani perkara. Alih status juga akan menggerus independensi personel KPK, khususnya saat menangani perkara yang melibatkan anggota kepolisian.

Beberapa hal tersebut menurut Uceng yang mendasari dirinya berani membangun narasi bubarkan saja KPK yang sekarang. Selanjutnya membangun KPK baru. Pimpinan politik di masa depan harus mempunyai komitmen membangun KPK baru.

Sebelumnya, saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR (10/3), Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pegawai KPK akan dilantik sebagai aparatur sipil negara pada 1 Juni 2021. Firli menegaskan, alih status ini sesuai dengan semangat hari lahir Pancasila.

Menurut Firli, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). (ant)