ASN

Kastara.ID, Depok – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, mengeluarkan peraturan mengenai libur lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok.

ASN di Depok tidak dizinkan untuk mengambil hak cuti tahunan pada lima hari sebelum dan sesudah pelaksanaan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembanga Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/5082/PDA-BKPSDM perihal Cuti Tahunan pada Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah.

“Peraturan ini sudah ditetapkan bersama–sama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, sementara itu untuk Reformasi Birokrasi terkait libur dan cuti bersama, ASN diminta wajib masuk kantor dan tidak diizinkan mengambil cuti tahunan,” ujar Kepala BKSPDM di Gedung Baleka, Senin (20/5).

Ditambahkan Supian, ASN mendapat libur dan cuti bersama mulai tanggal 30 Mei hingga 10 Juni 2019. ASN masuk kantor kembali pada tanggal 11 Juni 2019 dan diharapakan 100 persen masuk kerja seperti biasanya.

“ASN yang tidak hadir akan dikenakan sanksi kepegawaian. ASN yang dinyatakan tidak masuk kerja tersebut akan mendapatkan potongan tunjangan kinerja, tidak ada toleransi lagi, ASN harus tetap masuk kantor untuk pelayanan optimal kepada masyarakat,” paparnya.

Pandu (35), Humas Protokol Pemerintah Kota Depok mengatakan. ”Untung saya ora pulang kampung, kebanyakan sodara-sodara ama mertua orang Depok,” ujarnya. (*)