BPJS Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan menghapus sistem kelas dalam kepesertaan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Nantinya peserta mendiri BPJS Kesehatan tidak lagi dipisahkan menjadi kelas 1, 2, dan 3. Sebagai gantinya pemerintah tengah menyiapkan kelas standar untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.

Muttaqien menjelaskan pada Rabu (20/5), penyatuan semua kelas menjadi kelas standar agar terdapat kesamaan pelayanan dan tidak dibeda-bedakan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014. Selain itu kelas peserta tunggal juga menjadi solusi atas kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Sekaligus langkah antisipasi banyaknya peserta yang turun kelas akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Meski demikian Muttaqien enggan menjelaskan lebih rinci rencana penghapusan kelas peserta. Ia hanya menyebut rencana tersebut sedang digodok dan ditargetkan rampung pada akhir tahun 2020. Saat ini progresnya sudah mencapai 70 persen. Muttaqien memastikan nantinya pelaksanaan penghapusan kelas akan dilakukan secara bertahap. Selain memakan waktu, penghapusan juga menunggu kesiapan rumah sakit (RS).

Saat ini terdapat 11 kriteria yang digunakan pemerintah untuk menetapkan iuran. Nantinya besaran iuran akan ditentukan berdasarkan manfaat yang diterima peserta. Diperkirakan proses penghapusan kelas akan mulai dilakukan secara bertahap pada 2021 hingga 2022. Sebagai langkah awal kelas 1 dan 2 akan dillebur menjadi satu kelas. Namun belum diketahui tarif di kelas mana yang akan dijadikan patokan.

Sedangkan untuk kelas 3 Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) keputusannya masih menunggu hasil kajian dan penyusunan kebijakan. Pasalnya hasil definisi ulang dari kebijakan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) Program JKN dan Rawat Inap Kelas Standar akan berdampak pada perhitungan tarif RS dan iuran peserta. (ant)