Headline

Kartu Prakerja Bisa Jadi Kasus Hukum Pasca Jokowi Lengser

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya tindak korupsi pada program Kartu Prakerja. Terlebih program tersebut diluncurkan bersamaan dengan pandemi virus corona atau Covid-19. Itulah sebabnya menurut Firli, pihaknya terus mendalami program yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) ini.

Saat mengikuti rapat dengan Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR, Rabu (20/5), Firli menyebut beberapa anggota Komisi III DPR memintanya untuk turun tangan mengawasi pelaksanaan program Kartu Prakerja. Pasalnya beberapa anggota DPR mencium adanya kejanggalan dalam pelaksanaan salah satu program yang menjadi janji kampenye Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Namun Firli tidak menjelaskan secara lebih rinci sejauh mana pendalaman yang telah dilakukan KPK.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menambahkan, pihaknya juga telah menugaskan sejumlah personel di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covis-19. Untuk itu KPK juga telah berkoordiasi dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Firli menegaskan, KPK menaruh perhatian besar pada program penanganan pandemi virus corona, terutama terkait dengan penggunaan anggaran pemerintah pusat.

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengakui program Kartu Prakerja yang melibatkan sejumlah perusahaan startup ini berpotensi menjadi masalah. Namun Arsul menegaskan, program tersebut baru bisa menjadi kasus hukum pada 2024 atau setelah masa jabatan Jokowi usai.

Pasalnya, menurut Arsul, saat ini pelaksanaan program tersebut tidak bermasalah.

Saat memberikan keterangan tertulis pada Rabu (10/5), Arsul menuturkan, permasalahan yang terjadi justru pada pelaksanaanya yang menggunakan skema pelatihan kerja secara online. Pelatihan yang menelan anggaran Rp 5,6 triliun itu diduga telah menguntungkan sejumlah perusahaan startup. Skema inilah yang berpotensi menjadi masalah hukum pada 2024 setelah Jokowi tidak lagi menjadi presiden.

Itulah sebabnya Arsul meminta pemerintah meninjau kembali pelaksanaan skema pelatihan dalam program Kartu Prakerja. Hal ini demi mencegah munculnya masalah hukum di masa yang akan datang. (rso)

Leave a Comment

Recent Posts

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…

Idris – Imam Sabet Penghargaan DPD PKS Terbanyak Raih Kursi DPRD Se Jabar

Kastara.Id,Bandung  - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…

Bisa Menambah Koleksi Buku Untuk Pengunjung Perpustakaan Umum

kastara.Id,Depok -  Dinas Pendidikan (Disdik) menyerahkan ratusan buku, karya satuan pendidikan dari mulai Taman Kanak-Kanak…

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…