BPJS Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali mengajukan gugutan ke Mahkamah Agung (MA) terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. KPCDI menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS.

Kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (20/5) mengatakan, pihaknya telah melakukan kontemplasi guna menemukan pencerahan bagi rakyat Indonesia, khususnya pada pasien cuci darah. Atas dasar itulah KPCDI mengajukan gugatan dan mendaftarkan uji materiil terhadap Perpres 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan ke MA.

Rusdianto menambahkan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan pada Rabu (20/5). Rusdianto menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan keliru. Hal itu menunjukkan pemerintah tidak memiliki empati terhadap penderitaan masyarakat yang terdampak wabah virus corona.

Selain itu kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS. Rusdianto menuturkan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran dan pengangguran yang semakin banyak, pemerintah justru menambah beban rakyat. Seharusnya pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warganya dan bukan malah menaikkan iuran yang Rusdianto sebut ugal-ugalan.

KPCDI juga mengingatkan pemerintah agar memperhatikan putusan uji materi Mahkamah Agung pada 2019 lalu. Kala itu, MA menganggap masalah defisit anggaran BPJS Kesehatan adalah akibat dari tata kelola manajemen. Itulah sebabnya KPCDI meminta pemeritah memperbaiki terlebih dahulu internal manajemen BPJS dan kualitas pelayanan.

Sebelumnya KCPDI juga pernah menggugat kenaikan BPJS Kesehatan pada 2019. Saat itu MA memutuskan mengabulkan tuntutan KPCDI dan memerintahkan pemerintah mengembalikan iuran BPJS Kesehatan ke tarif sebelumnya. (ant)