Virus Corona

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Kesehatan DKI Jakarta menegaskan pelayanan di semua fasilitas kesehatan (faskes) milik, baik puskesmas maupun rumah sakit umum daerah (RSUD) dan rumah sakit khusus daerah (RSKD) selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran akan tetap beroperasi.

Berkaitan hal tersebut, saat ini sudah diterbitkan Instruksi Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Saat Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020/1441 Hijriah.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti memastikan kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana dalam rangka pelayanan kesehatan di masa pandemi COVID-19 pada saat cuti bersama.

Baik RSUD dan RSKD memberikan pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap, instalasi gawat darurat, dan pelayanan penunjang pada saat cuti bersama tanggal 22-23 Mei 2020. Sedangkan manajemen dan administrasi tetap melaksanakan piket.

“Tanggal 21, 24, dan 25 Mei 2020 Rumah Sakit tidak membuka pelayanan rawat jalan, tetapi tetap memberikan pelayanan gawat darurat, rawat inap, dan pelayanan penunjang,” ujarnya, Rabu (20/5).

Widyastuti menjelaskan, Puskesmas Kecamatan, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), dan UPT Ambulans Gawat Darurat membuka layanan 24 jam pada tanggal 21-25 Mei 2020.

Kemudian untuk puskesmas kelurahan membuka layanan pada saat cuti bersama 22 Mei 2020 pada pukul 07.30 sampai 12.00 WIB. Layanan pada hari libur nasional tanggal 24 dan 25 Mei 2020 dialihkan ke layanan 24 jam puskesmas kecamatan dengan memberikan informasi kepada masyarakat.

“Khusus untuk Puskesmas Kelurahan di wilayah Kepulauan Seribu tetap membuka layanan 24 jam tanggal 21 sampai 25 Mei 2020,” tandasnya. (hop)