Fasos Fasum

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, gencar melakukan penagihan kewajiban penyerahan aseet fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) dari pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Hal ini diungkapkan Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin, saat meninjau lokasi Fasos-Fasum di Sekolah Kanisius, Jalan Menteng Raya, Kebon Sirih, Kamis (20/5).

“Kami bekerja optimal menagih kewajiban penyerahan fasos fasum kepada pemegang SIPPT yang masih banyak belum tertagih,” ujar Iqbal.

Ia mengungkapkan, selama tahun ini pihaknya menargetkan setiap bulan satu pemegang SIPPR menyerahkan kewajiban fasos-fasum.

Untuk itu, lanjut Iqbal, pihaknya mengebut penyelesaian sejumlah dokumen penyerahan dokumen fasos fasum dari para pemegang SIPPT di Jakarta Pusat.

“Sejak 2016 hingga saat ini tercatat 35 aset fasos fasum sudah berhasil ditagih dari pemegang SIPPT,” pungkasnya. (hop)