KPAI

Kastara.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti menilai, sanksi drop out kepada MS, siswa SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, yang diduga menghina Palestina di media sosial tidak mendidik.

“KPAI sangat prihatin dengan dikeluarkannya MS, pembuat konten TikTok yang diduga menghina palestina. Artinya MS sebagai peserta didik kehilangan hak atas pendidikannya, padahal sudah berada di kelas akhir, tinggal menunggu kelulusan,” kata Retno Listyarti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (20/5).

Menurut Retno, seharusnya tindakan MS tidak diberikan sanksi berupa dikeluarkan dari sekolah. Terlebih, kata dia, MS sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

MS dikatakan mengalami masalah psikologis hingga takut bertemu orang lain. Selain itu, Retno mengatakan, pihaknya khawatir MS kesulitan diterima di sekolah lain karena kasusnya ramai diperbincangkan di publik. Ia menduga ada kemungkinan besar MS putus sekolah.

“Oleh karena ini masalah pemenuhan hak atas pendidikan, yang merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya, maka KPAI mendorong Dinas Pendidikan harus memenuhi hak atas pendidikan MS,” lanjut Retno.

KPAI sendiri telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bengkulu karena MS sudah berusia 19 tahun, sehingga bukan tergolong usia anak. Hanya saja, KPAI menaruh perhatian pada kasus ini karena terkait dengan pemenuhan hak atas pendidikan. (ant)