Kampanye

Kastara.ID, Jakarta – Masa permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI), ternyata berakhir pada hari ini, Kamis, 20 Juni 2019. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima permohonan yang diajukan pihak FPI.

“Dari data yang kami tahu, sampai hari ini belum terima apa-apa (SKT FPI),” ungkap Tjahjo Kumolo saat berada di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6).

Namun begitu, Tjahjo Kumolo menjelaskan, tidak ada batas waktu yang ditentukan, untuk FPI mengajukan permohonan perpanjangan SKT. Kementerian Dalam Negeri tidak bisa pro aktif untuk meminta, namun pihaknya hanya menunggu saja.

“Batas waktunya nggak ada, nggak ada. Ya, kita tunggu saja. Dia mau mendaftar lagi apa tidak. Kan kami nggak bisa proaktif,” tandasnya.

Menurut Tjahjo Kumolo, setiap warga negara berhak untuk mendirikan organisasi atau pun perhimpunan. Namun begitu, mesti ada pengajuan pendaftaran agar teregistrasi dengan baik.

“Siapapun berhak menghimpun (berorganisasi). Yang penting bisa mendaftar, itu bisa ke Kemenkum HAM, bisa Kemendagri, bisa gunakan akta notaris juga bisa,” jelas Tjahjo Kumolo.

Terkait legal atau tidaknya FPI karena belum memperpanjang kembali SKT-nya, Kemendagri tetap menunggu pengajuan permohonan dari FPI. (rya)