Kastara.id, Depok – Kekhawatiran siswa miskin tidak tertampung di sekolah negeri dikarenakan melampaui kuota penerimaan sempat membayangi calon peserta didik dan orang tua. Melalui Dinas Pendidikan (Disdik), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan membantu siswa miskin mendapat pendidikan dengan membiayai di sekolah swasta melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Di semester I tahun ajaran 2018/2019, dana BOS APBD yang diberikan ke 160 SMP swasta akan dialokasikan untuk kebutuhan siswa miskin, sehingga mereka tidak dibebankan biaya atau gratis di sekolah swasta,” papar Kepala Disdik Kota Depok Mohammad Thamrin.

Lebih lanjut dijelaskan Thamrin, jumlah dana BOS APBD yang dialokasikan untuk siswa miskin di sekolah swasta sebesar Rp 3 juta per siswa setiap tahun. Rinciannya, setiap semester sekolah akan menerima transfer sebesar Rp 1,5 juta.

Ditambahkannya, pencairan dana tersebut menunggu APBD Perubahan Kota Depok. “Bagi sekolah swasta yang tidak menerima siswa miskin, maka sekolah tersebut tidak mendapatkan dana BOS APBD dan bantuan Kesejahteraam Rakyat (Kesra) untuk guru swasta,” tandasnya.

Dengan daya tampung dan jumlah sekolah negeri yang terbatas, Disdik juga telah menentukan kuota penerimaan siswa miskin hanya sebesar 20 persen. Sementara jumlah sekolah negeri yang ada di Depok saat ini ada 272 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 26 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

Dengan kondisi demikian, Disdik kembali menekankan bahwa hal tersebut bukan berarti ada penolakan oleh sekolah negeri terhadap siswa miskin. “Tetapi karena daya tampung yang terbatas, sehingga kami membatasi penerimaan siswa miskin sebesar 20 persen di setiap sekolah negeri. Misalnya, daya tampungnya 300 siswa maka siswa miskin yang diterima hanya 60 siswa. Sementara yang mendaftar sekitar 200 siswa miskin di sekolah negeri,” pungkasnya. (rud)