Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya menetapkan pemenang pelelangan pengusahaan jalan tol Semarang-Demak. Berdasarkan surat Nomor PB.02.01-Mn/1347 tertanggal 17 Juli 2019 perihal Penetapan Pemenang Pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak, yang terintegrasi dengan Pembangunan Tanggul Laut Kota Semarang, Kementerian PUPR secara sah menetapkan konsorsium PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Mulia Metrical sebagai pemenangnya.

Kapan pihak konsorsium dapat memulai pengerjaan proyek tol Semarang-Demak ini belum bisa ditentukan, kata Kepala Bidang Investasi BPJT Kementerian PUPR, Denny Firmansyah di kantor BPJT (19/7). Masa konsesi jalan tol ini berlaku selama 35 tahun, sejak dikeluarkannya surat perintah mulai kerja pertama oleh BPJT, jelas Denny.

Pembangunan jalan tol yang diperkirakan memiliki panjang kurang lebih 27 km ini menelan biaya sekitar Rp 15,3 triliun dan ditargetkan berlangsung selama 2 tahun. Lahan yang digunakan seluas 1.887.000 meter persegi, dan terbagi menjadi 2 seksi, yaitu seksi I Kota Semarang dan seksi II Kabupaten Demak.

Tidak hanya itu, Denny juga menjelaskan, bahwa setelah ditetapkannya pemenang pelelangan jalan tol Semarang-Demak, pihak badan usaha atau konsorsium wajib membentuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dan dilanjutkan proses penandatanganan perjanjian pengusahaan jalan tol, serta memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM paling lambat 2 bulan setelah surat pemenang pelelangan ditetapkan.

Dennny juga menjelaskan bahwa tarif tolnya sudah ditentukan yaitu Rp 1.124 per km. Dengan demikian jalan tol sepanjang 27 km itu akan bertarif penuh sekitar Rp 30.348.

Tapi tarif ini belum mutlak, sewaktu-waktu bisa berubah, tergantung Kementerian PUPR ke depan. (rya)