Imigrasi(tempo.co)

Kastara.ID, Jakarta – Buronan kasus pengalihan hak tagih utang cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra kembali absen dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma menyebut alasan kliennya masih sakit. Ia pun membantah ketidakhadiran kliennya karena takut ditangkap.

“Kami mau mengupayakan agar beliau bisa hadir dan beliau juga mengundur karena sakit, artinya masih punya keinginan untuk hadir hanya saja keadaannya belum mendukung,” ungkap Andi di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7).

Dengan ketidakhadiran Djoko Tjandra dalam sidang ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kembali menunda sidang. Diketahui, penundaan ini merupakan kali ketiga.

“Persidangan kami tunda hingga 27 Juli 2020, jam sepuluh harus hadir tanpa dipanggil,” kata Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi saat menutup sidang.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim telah menunda sidang ini sebanyak dua kali. Sidang pertama pada 29 Juni dan kedua ditanggal 6 Juli 2020. Sidang ditunda karena Djoko tidak hadir ke persidangan dengan alasan sakit. (hop)