Kastara.ID, Jakarta – Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.
Adapun pemeriksaan tersebut berkenaan kasus dugaan penyelewengan dana.
“Jadwal pemeriksaan ACT, hari Rabu, tanggal 20 Juli 2022. Ahyudin dan Hariyana Hermain diperiksa,” ungkap Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji kepada wartawan, Rabu (20/7).
Masih dari keterangannya, pemeriksaan terhadap Ahyudin itu dilakukan masih seputar dugaan penyimpangan dana dari Boeing.
“Masih sama, terkait penyimpangan dana dari Boeing dan donasi lainnya oleh yayasan ACT,” ucapnya.
Untuk diketahui, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi ketika penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada tahun 2018 silam. (ant)
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…
Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…
Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…
Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…
Leave a Comment