Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri mengadakan pertemuan khusus guna menyepakati akan melakukan investigasi bersama atau joint investigation terhadap sejumlah kasus tindak pidana korupsi.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang datang ke KPK (20/8) didampingi Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Ari Dono, Wakil Kabareskrim Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Arief Sulistyanto, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK yang juga menjadi pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Indriyanto Seno Adji, dan sejumlah pejabat teras Polri.

Kapolri dan rombongan diterima langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo yang didampingi Wakil Ketua Saut Situmorang dan Basaria Panjaitan.

Usai pertemuan, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo sama-sama memberikan keterangan pers dan menyampaikan telah menyepakati kerja sama sejumlah hal dalam proses penegakkan hukum, salah satunya joint investigation terhadap kasus-kasus korupsi.

“Dalam beberapa kasus tertentu yang kita anggap penting, kami akan joint investigation. Prioritasnya bukan hanya sektor pengeluaran uang negara seperti kebocoran-kebocoran di instansi dan daerah, tapi kami juga sepakat mendukung pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, terutama dari kebocoran di sektor penerimaan negara misalnya pajak, bea cukai, BUMN, dan lain-lain,” kata Tito.

Tito dan Agus Rahardjo sepakat bahwa masing-masing lembaga penegak hukum ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, sehingga harapannya dengan kerja sama ini menjadi kekuatan yang bergerak bersama menuntaskan kasus-kasus penting.

“KPK punya kelebihan citra yang sangat positif, kekuatan dan kewenangan yang kuat, Polri sendiri memiliki SDM yang mumpuni dan jaringan luas, sehingga jika bersinergi maka akan menjadi kekuatan yang betul-betul bermanfaat bagi negara dan bangsa,” ujar Tito.

Selain joint investigation, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya dan Polri juga sepakat akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) elektronik terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sehingga selain mempercepat proses juga mempermudah pengawasan kasusnya.

“Kita akan membuat elektronik surat perintah dimulainya penyidikan. Jadi nanti dimulainya penyidikan itu seluruh Polres, Kajari diawasi oleh Polri, Jaksa Agung dan KPK, tapi ini khusus untuk Tipikor ya, kalau untuk pidana umum KPK tidak perlu,” kata Tito yang ditegaskan Agus Rahardjo. (raf)