Kastara.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Rinto Subekti sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian suap pengurusan anggaran pembangunan jalan 12 ruas di Sumatera Barat dalam APBN Perubahan 2016.

Pelaksana Harian Kepala Biro (Kabiro) Humas KPK Yuyuk Andriati Ishak dalam keterangannya di Jakarta (19/8) mengatakan, Rinto Subekti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Putu Sudiarta dan Yogan Askan, mengingat berkas keduanya harus segera dilengkapi.

Menurut Yuyuk, selain Rinto, pihaknya juga memanggil saksi lain. “Penyidik KPK juga memanggil staf ahli anggota DPR Iqbal, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyas Titi dan Kepala Cabang Bank Mandiri Neny Tritana,” katanya.

Sebelumnya pada Kamis (18/8), KPK juga sudah memeriksa anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Gerindra yang juga anggota Banggar Wihadi Wiyanto dalam kasus yang sama.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juni 2016 terhadap anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiarta, Sekretaris Putu Novianti, suami Novianti Muchlis, pengusaha Suhemi, pengusaha yang juga pendiri Partai Demokrat Sumbar Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar Suprapto di beberapa lokasi di Jakarta, Padang, dan Tebing Tinggi.

Dalam OTT ini KPK menyita barang bukti transfer pemberian suap senilai Rp 500 juta yang sudah diberikan secara bertahap yaitu Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 300 juta. Penyidik juga menemukan 40.000 dolar Singapura yang masih diusut peruntukannya.

Uang suap diduga terkait rencana Dinas Prasarana Tata Ruang dan Permukiman yang akan membuat 12 ruas jalan senilai Rp 300 miliar selama tiga tahun menggunakan APBN Perubahan 2016. Hal ini menimbulkan keanehan karena Putu berada dalam komisi yang tidak mengurusi soal infrakstruktur.

KPK akhirnya menetapkan I Putu Sudiarta, Novianti, dan Suhemi sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara  tersangka Yogan Askan dan Suprapto dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1. (raf)