Shabu Aceh Utara

Kastara.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) tangkap lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Medan-Banda Aceh Kota, Panton Labu, Aceh Utara.

Kabag Humas BNN Kombes Pol Sulistiandriatmoko menjelaskan, terkait kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti dua karung berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 40 kilogram. “BNN melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka dengan nama Musriadi, Zulkifli, Tajul M, Sayful, dan Dahlan,” ujar Sulis dalam keteranganya di Jakarta, Minggu (20/8).

Menurut Sulis, selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita sebuah mobil Mistsubisi Strada, mobil Juke, dan enam buah ponsel.

Kasus ini terungkap berawal dari tertangkapnya kurir yang bernama Tajul. Petugas mengembangkan kasus ini dan dari keterangan yang bersangkutan, shabu tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa oleh ABK dengan kapal milik Tajul.

“Narkotika jenis shabu tersebut milik Dahlan. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Dahlan. Saat ini masih dalam pengembangan,” kata Sulis. (ama)