Emirsyah Satar

Kastara.ID, Jakarta – Uang suap pembelian mesin dan pesawat oleh PT Garuda Indonesia Tbk dideteksi mengalir ke sejumlah pihak terkait senilai Rp 100 miliar. Kasus yang menjerat mantan direktur utama Garuda, Emirsyah Satar, akan terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Total nilai suap yang mengalir kepada sejumlah pihak termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini sekitar Rp 100 miliar,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi media, Selasa (20/8).

Uang yang mengalir ke sejumlah pihak tersebut menggunakan berbagai denominasi seperti rupiah, dolar AS, euro, dan dolar Singapura.

Penyelidikan KPK juga menyasar dugaan pencucian uang terkait kasus Emirsyah. Tim penyidik mengidentifikasi sekitar 30 rekening pribadi dan perusahaan. Salah satu yang intens didalami saat ini adalah asal usul uang pembelian rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

“Sebagian besar informasi rekening ini kami dapat melalui MLA dari yurisdiksi hukum negara lain. Analisa terhadap sekitar 30 rekening ini dilakukan dalam rangka follow the money,” kata Febri.

Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo ditetapkan menjadi tersangka suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia pada 2017.

KPK mengembangkan kasus ini dan menjerat Emirsyah dan Soetikno selaku Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. (rya)