Ustadz Abdul Somad

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Korneles Jalanjinjinay secara resmi melaporkan Ustadz Abdul Somad (UAS) ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penistaan agama. Saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/8), Korneles menyebut pihaknya merasa dirugikan atas ceramah UAS yang menyinggung simbol agama.

Sebelumnya, UAS juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Brigade Meo Nusa Tenggara Timur (NTT). Kuasa hukum Brigade Meo, Yacoba Yanti Susanti Siubelan mengatakan, isi ceramah UAS telah menimbulkan keresahan di kalangan umat Kristen dan Katolik di Indonesia. Itulah sebabnya Brigade Meo meminta Polda NTT mengusut kasus ini.

Laporan serupa juga dibuat oleh organisasi Horas Bangso Batak (HBB). Kuasa hukum HBB, Erwin Situmorang yang mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (19/8) berharap laporannya ini menjadi pelajaran bagi pemuka agama, baik ustadz, pendeta, maupun pastor untuk tidak menghina dan menista agama lain.

Sementara itu Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Datuk Seri Al Azhar menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada UAS. Datuk Al Azhar menyatakan, ustadz alumnus Universitas Al Azhar, Mesir ini mempunyai gelar adat kehormatan Melayu. Itulah sebabnya LAMR merasa wajib memberikan bantuan hukum kepada UAS yang dilaporkan oleh sejumlah pihak dengan tuduhan penistaan agama.

Datuk Al Azhar juga mempertanyakan mengapa ceramah itu baru dipermasalahkan saat ini. Pasalnya UAS menyampaikan ceramah itu tiga tahun lalu dan disampaikan dalam forum tertutup. Meski memiliki lembaga bantuan hukum (LBH), namun LAMR mengaku belum menentukan siapa pengacara yang bakal mendampingi UAS. (rya)