Sarinah

Kastara.ID, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama empat bulan tiga hari dipotong masa tahanan kepada 29 karyawan PT Sarinah. Ketua Majelis Hakim Wadji Pramono menyebut para karyawan terbukti memberikan air kepada massa yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 21-22 Mei 2019.

Pada sidang yang dilaksanakan pada Kamis (19/9) itu, Wadji menyatakan para karyawan melanggar Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang kekerasan melawan kuasa hukum atau aparat yang sedang bertugas. Para karyawan yang terdiri dari 26 orang satpam, dua orang teknisi, dan satu orang cleaning service ini didakwa telah membantu pendemo dalam melakukan kerusuhan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni hukuman delapan bulan penjara. Beberapa hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim adalah para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan. Selain itu para terdakwa belum pernah dihukum.

Putusan hakim ini membuat para terdaksa bisa bebas pada Senin (22/9). Pasalnya para terdakwa sudah menjalani masa penahanan sejak 22 Mei 2019.

Sementara pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Okky Wiratama yang mendampingi para terdakwa menilai vonis yang dijatuhkan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan. Okky menilai tindakan para terdakwa tidak pantas dijatuhi hukuman. Pasalnya air yang mereka berikan digunakan untuk mencuci muka dan bukan untuk menyerang petugas.

Meski para terdakwa bisa langsung bebas, namun vonis tersebut telah memberikan status narapidana terhadap para karyawan. Hal ini tentu memberikan dampak negatif bagi para terdakwa di kemudian hari. (rya)