Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo, beri keterangan pers terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang direncanakan akan disahkan pada 24 September 2019 nanti ditunda.
Jokowi mengaku terus mencermati perkembangan pembahasan RUU tersebut secara saksama dan masukan-masukan dari berbagai kalangan yang menyatakan kritik dan keberatan dengan sejumlah substansi RUU KUHP.
Sehingga Jokowi berkesimpulan masih ada beberapa materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Selanjutnya, Jokowi sudah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, dan pengesahan RUU KUHP ditunda dan tidak dilakukan oleh DPR periode ini.
Salah satu pihak yang menyatakan keberatan atas rencana DPR RI mengesahkan RUU KUHP dalam rapat paripurna pekan depan adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Ketua YLBHI Asfinawati meminta agar RUU KUHP jangan disahkan dulu. Ia pun menyebut argumen RKHUP ini adalah karya anak bangsa bisa dibantah. Pasal dalam RUU KUHP juga cenderung melemahkan pengaturan tindak pidana khusus seperti korupsi, genosida, dan sebagainya. Hal lain yang menjadi catatan adalah soal pengaturan moralitas individu di ruang privat. (rya)
Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris resmi menutup rangkaian acara Lebaran Depok tahun 2024…
Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Leave a Comment