Jokowi

Kastara.ID, Jakarta – Pasal Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) penuh drama dan kontroversi. Salah satu pasal mengenai ancaman pidana hukuman maksimal 4,5 tahun penjara bagi penghina presiden ternyata tak hanya berlaku pada Presiden Indonesia.

Dijelaskan bahwa menghina kepala negara asing juga bisa dijebloskan ke penjara. Pasal 227 disebutkan, Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat diancam penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Namun hukuman akan dinaikkan menjadi tiga tahun penjara bagi orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap kepala negara sahabat atau orang yang mewakili negara sahabat di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan maksud agar isi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diketahui umum.

Pasal 226 sampai 227 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat.

Penghinaan yang dimaksud tak hanya kepada personal, namun menghina presiden, wakil presiden, agama, lembaga dan simbol negara (termasuk bendera dan lagu kebangsaan). (rya)