PLN

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Pengadaan Strategis ll PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Djoko Raharjo Abumanan menyatakan, kompensasi pemadaman listrik yang terjadi di sebagian Jawa pada Minggu (4/8) hanya berlaku sampai September 2019, Jumat (20/9). “Kompensasi diatur dengan cara memotong tagihan listrik untuk pelanggan pasca bayar dan menambah kilo watt hour (kWh) saat isi token listrik untuk pelanggan pra bayar,” jelasnya.

Menurut Djoko kompensasi pemadaman listrik hanya bisa didapat pelanggan sejak 1 Agustus dan tidak berlaku untuk bulan berikutnya. Sedangkan Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah menambahkan kompensasi pemadaman listrik bisa diterima masyarakat sejak pembayaran tagihan listrik dan pengisian token mulai 1 September 2019, dan besaran kompensasi mengacu pada Peraturan Menteri Energi Nomor 27 Tahun 2017.

Menurut catatan PLN terdapat 21,9 juta pelanggan yang mendapatkan kompensasi. Hal ini berdampak pada berkurangnya pendapatan PLN sebesar Rp 840 miliar. (mar)