TKA

Kastara.ID, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) akan segera ketok palu. Sejumlah pasal menuai kritik karena dinilai meringankan bahkan melonggarkan sanksi bagi narapidana.

Pasal 9 dan 10 dalam revisi UU PAS ini memberi hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi. Syarat yang dimaksud adalah misalnya cuti tersebut bisa dipergunakan napi untuk keluar lapas dan pulang ke rumah atau jalan-jalan ke mal, namun harus diikuti oleh petugas kemana pun.

Namun dalam penjelasan revisi UU PAS ini tidak dijelaskan secara rinci mengenai lamanya waktu cuti dan masa rekreasi bagi para napi. Terkait teknis nanti akan ada Peraturan Pemerintah (PP) turunannya.

Revisi UU PAS ini sudah diloloskan oleh DPR dan Pemerintah bahkan segera akan disahkan di Rapat Paripurna. Selain memberikan hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi biasa, hak ini juga berlaku kepada narapidana koruptor atau napikor yang selama ini dianggap pelakuĀ extra ordinary crime.

Bahkan, Revisi UU PAS ini juga meniadakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 lalu mengembalikan pada pelaksanaan PP Nomor 32 Tahun 1999. Perubahan itu mempermudah syarat remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan pelaku kejahatan luar biasa lainnya.

Dengan demikian, napikor tak perlu lagi mendapat rekomendasi KPK dan mengajukan diri sebagaiĀ justice collaborator untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. (rya)