Fokus Depok

Walikota Depok : Tidak Ada Larangan Beribadah di Kota Depok

Kastara.Id,Depok –  Kota Depok menjungjung nilai-nilai keagamaan yang tinggi dan sangat toleransi, apalagi dalam soal kerukunan beragama  sudah ada sejak dulu di Depok.

Untuk itu Walikota Depok Mohamad idris mengadakan  konferensi pers kepada awak media  perizinan tempat ibadah di Kota Depok didampingi, Kepala Dinas Penananam Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Manguluang Mansyur,Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, Sekretaris Diskominfo Kota Depok Muhammad Fahmi ,Camat Cinere Mursalim,Lurah Gandul Ilham diruang  Aula Lantai 1 Balaikota Depok.Selasa (19/9).

“Depok toleran dalam beragama sudah  dari dulu kok, yang bilang intoleran segelintir orang saja, buktinya sekarang kalian aman kaga tinggal di Kota Depok” kata Mohammad Idris saat konferensi pers tentang perizinan rumah ibadah di Balai Kota Depok.

Masih kata Idris, toleransi di Kota Depok tidak bisa dihapuskan hanya karena satu kasus yang mencuat belakangan ini. Idris kemudian menyebut-nyebut soal izin pendirian gereja di Depok sudah berapa yang telah ia tandatangani.

Idris menjelaskan “Jangan karena satu kasus dikatakan intoleran, sudah berapa yang saya tanda tangan pendirian gereja. Di Sukmajaya, di Jalan Raya Kartini bahkan saya menghadiri, masuk ke gereja meresmikan dan ini nggak satu atau dua. Ada sekitar 8 gereja katolik se-Kota Depok, kalau protestan ada 161 gereja yang terbanyak Pancoran Mas, kedua Cimanggis, Cinere,” katanya.

Idris  berbicara soal gereja-gereja di Depok lama yang disebutnya tidak pernah diusik pemerintah kota. Bahkan ada tempat pembinaan pastur di wilayah tersebut yang dikatakannya juga tidak pernah pernah diganggu,”aman-aman saja tuh mereka beribadah”.

“Terus cuman gara-gara satu kasus dibilang intoleran, di zaman Nabi aja ada yang berzina masa lalu disebut negara zina. Berapakah kasus yang ada di Indonesia? Di tiap kota? Jangan melihat negatifnya satu, tapi kita melihat mana yang positif,” ujarnya.

Pernyataan Idris ini sebagai respons atas isu pelarangan ibadah di Kapel atau rumah doa di Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere yang sedang banyak diperbincangkan.

Idris menjelaskan tidak ada larangan beribadah, pengurus Kapel dikatakan hanya perlu mengurus persyaratan administrasi seperti kelayakan gedung ruko yang dipakai untuk ibadah.minta izin kepada lurah atau camat setempat,tutupnya.

Leave a Comment

Recent Posts

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…