Categories: Berita

Rekomendasi Jadi Izin, Para Gubernur Dikritik Soal Ruwetnya Perizinan

Kastara.id, Jakarta – Dalam rapat koordinasi dengan para Gubernur seluruh Indonesia yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/10) siang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkritik ruwetnya proses pengurusan perizinan di daerah. Hal yang menurutnya dikeluhkan masyarakat kepadanya, karena ini nanti larinya juga ke pungutan liar, dan akan menghambat investasi di daerah.

“Saya ingin ingatkan, karena ini banyak juga yang menjadi kewenangan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” kata Presiden Jokowi yang didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Jaksa Agung Prasetyo, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Presiden memberikan contoh izin yang berkaitan dengan manufaktur dan industri, yang dikeluhkan para investor saat bertemu dirinya tadi pagi. “Mereka hitung izin itu hampir 2.000, lembarnya bisa sampai 20.000 lembar kalau dari pusat diurutkan sampai ke daerah. Kalau seperti ini kita terus-teruskan enggak akan tahan, investor enggak akan tahan,” ujar Presiden.

Karena itu, lanjut Presiden, indeks daya saing serta indeks kemudahan berusaha di Indonesia itu jauh sekali dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Ease of doing business di negara Indonesia masih ada pada peringkat 109, dari yang sebelumnya peringkat 120, sementara Thailand pada peringkat 49, Malaysia 18, dan Singapura nomor 1. “Ini perlu saya ulang-ulang supaya kita bisa melihat diri kita sendiri memang izin ini yang harus segera disederhanakan dan segera disimpelkan,” kata Presiden.

Presiden mengemukakan, di semua tempat ternyata ada untuk mengurus izin untuk mendirikan sebuah industri, apalagi dalam skala besar, dari izin yang dikeluarkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Kesehatan, Lingkungan, ataupun Tenaga Kerja. Ini yang menurut Presiden Jokowi menyebabkan semakin ruwet. “Sekarang saja yang namanya rekomendasi itu bisa kayak menjadi izin, syarat bisa menjadi kayak izin. Ini yang harus dihentikan,” ujar Presiden.

Presiden lantas memberikan contoh, untuk mendirikan bangunan yang ada parabolanya diperlukan izin tersendiri untuk urusan parabola, hotel membuat kolam renang diperlukan izin tersendiri untuk urusan kolam renang, ataupun hotel dilengkapi restoran juga diperlukan izin tersendiri untuk restoran. “Kalau diteruskan kayak gini sudahlah, sudah, percuma kita me-marketing-i, memasarkan, menginformasikan bahwa negara kita ini ramah terhadap investasi, negara ini welcome pada investasi, praktiknya masih seperti ini,” kata Presiden Jokowi mengkritik.

Presiden meminta para Gubernur memanggil Kepala-kepala Dinas atau melakukan pengecekan kepada Bupati/Wali Kota. “Kan yang bekerja di sana, syarat bisa menjadi izin, rekomendasi teknis sudah kayak ngurus izin. Padahal itu kan hanya lampiran-lampiran, pada saat kita mengajukan itu harusnya sudah,” ujarnya.

Presiden Jokowi juga menyampaikan akan membicarakan lebih lanjut mengenai pembebasan lahan, investasi di bidang pariwisata, dan yang lain-lainnya. Namun Presiden akan menyampaikannya setelah rakor dengan para Gubernur itu tidak dihadiri oleh media massa. (raf)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…